Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Apii

    Polres Bangkalan Berhasil Amankan Sindikat Curanmor Bersenjata Apii

    BANGKALAN – Komplotan curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

    Hal ini seperti diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono, SH yang belum genap sebulan berdinas di Polres Bangkalan.

    “Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap, ”kata AKBP Ari usai apel pagi di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/7/22).

    Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25 tahun), MA (23 tahun), H (34 tahun), RA (30 tahun), dan RO (32 tahun). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45 tahun) saat ini masih menjadi buronan pihak kepolisian. 

    Kapolres Bangkalan menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

    “Tersangka S usia 25 tahun ini adalah eksekutor alias 'pemetik'. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi, ”kata AKBP Ari.

    Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

    “Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron, ”terang AKBP Ari.

    Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

    "Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat, " pungkas AKBP Ari

    Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup. (**19/hms)

    bangkalan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Danramil 0829/11 Konang Berikan Materi Pada...

    Artikel Berikutnya

    Kodim 0829 Bangkalan Laksanakan Anjangsana...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rustika Herlambang Apresiasi Polri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik, Bukti Komitmen Transparansi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami